Suboh - Ketah,
27/04/2015. Kesehatan adalah hak dasar setiap
orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945
mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin
dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD
1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah menjalankan
UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi
setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju
terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Puskesmas Suboh dengan
Pemerintah Desa Ketah Kecamatan Suboh Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan/sosialisaasi tentang masalah kesehatan
kepada Masyarakat pentingnya kesehatan masyarakat demi terwujudnya masyarakat
yang sehat dan sejahte



