PENYULUHAN TENTANG MASALAH KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT

Suboh - Ketah, 27/04/2015. Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. 
Puskesmas Suboh dengan Pemerintah Desa Ketah Kecamatan Suboh Melaksanakan Kegiatan  Penyuluhan/sosialisaasi tentang masalah kesehatan kepada Masyarakat pentingnya kesehatan masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahte

Tidak ada komentar:

Posting Komentar